Amuntai adalah ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara. Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung yang merupakan perpindahan dari ibukota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir, yaitu di Candi Laras, (kabupaten Tapin).
Ejaan Amuntai di zaman pendudukan Belanda adalah Amoentai, Amoenthaij dan Amoenthay. Pada zaman Hindia Belanda dahulu dipakai sebagai nama kawedanan/Distrik Amuntai (Amoenthaij) dan juga pernah dipakai sebagai nama kabupatennya yaitu Kabupaten Amuntai. Dahulu kota Amuntai adalah sebuah kecamatan utuh hingga dimekarkan menjadi 3 kecamatan, yakni :
- Amuntai Selatan dengan luas 174 km² dan jumlah populasi penduduk 26.545 jiwa
- Amuntai Tengah dengan luas 80,50 km² dan jumlah populasi penduduk 46.631 jiwa
- Amuntai Utara dengan luas 37 km² dan jumlah populasi penduduk 21.262 jiwa.
Di kecamatan Amuntai Tengah-lah pusat pemerintahan dan perdagangan kabupaten Hulu Sungai Utara
yang ditandai dengan adanya kantor bupati, kantor-kantor dinas pemkab
Hulu Sungai Utara, sentra perdagangan, dan sarana/prasarana lainnya dan
Amuntai Tengah merupakan kecamatan dengan penduduk terpadat di kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kabupaten Hulu Sungai Utara
merupakan salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Selatan. Luas
wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah ± 892,7 km² atau hanya ± 2,38 persen
dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan luas
wilayah sebesar 892,7 km² ini. Kurang lebih 570 km² adalah merupakan lahan rawa dan sebagian besar belum
termanfaatkan secara optimal.
Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara
untuk melangkah kepada tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari
Kabupaten Hulu Sungai yang beribukota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai : PETIR (Penyatuan Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita- cita dan aspirasi masyarakat tersebut.
Presidium "PETIR" terbentuk dengan pimpinan yang terdiri dari Haji
Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdul Muthalib M. dan
Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum). Sedang pimpinan hariannya,
selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. "PETIR"
menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi,
budaya, territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi /
geologisnya, maupun keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar-
benar potensial dan wajar untuk melangkah kakinya kedepan.
Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara,
baik Ulama, Pemuda, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan
lainnya, di dalam dan di luar daerah menyatakan dukungan yang hangat
sekali. Tak terkecuali pula media cettak harian “Kalimantan Berjuang” Banjarmasin
senantiasa memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut.
Karenanya, tercatat bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal
memperjuangkan status kabupaten yang memiliki otonomi sendiri, dibanding
dengan daerah-daerah setingkat lainnya se-Banua Lima.
Puncak kegiatan "PETIR" saat itu adalah diselenggarakannya rapat umum
terbuka dihalaman pasar Amuntai yang dipadati oleh ribuan orang. Rapat
Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan rakyat yang
menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri.
Beberapa hari kemudian "PETIR" mengadakan rapat plenonya di ruangan
Sekolah Rakyat IV Amuntai (sekarang berdirinya Kantor Bupati Hulu Sungai
Utara) untuk membahas mosi tersebut dan langkah- langkah selanjutnya.
Sidang DPRDS Kabupaten Hulu Sungai di Kandangan yang membahas
mosi/tuntutan "PETIR" tersebut, cukup berjalan mulus, karena 16
anggotanya (dari 20 anggota) berasal dari Hulu Sungai Utara yang
mendukung dan menyetujui tuntutan tersebut.
Dengan persetujuan DPRDS di atas, makin meluangkan jalan bagi
"PETIR", tak saja ke Pemerintahan Daerah Tingkat I Kalimantan tetapi
juga ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Sementara itu, untuk menghadap Gubernur Kalimantan (Dr. Murdjani) dipercayakan kepada deputasi Gusti Anwar dan Ahmad Syahman.
Perutusan "PETIR" yang berangkat ke Jakarta
adalah Haji Morhan dan H. Saberan Effendi. Di ibu kota beliau- beliau
ini bergabung dengan Idham Khalid (tokoh Kalimantan Selatan) yang
berdomisili disana dan mereka bersama-sama menghadap Menteri Dalam
Negeri, Mr. Iskak Cokrohadisuryo.
Sambutan dari para pejabat tersebut, baik yang di Banjarmasin
maupun yang di Jakarta cukup baik dan memberikan angin segar bagi
deputasi "PETIR". Dan kesegaran tersebut semakin terasa ketika beberapa
waktu kemudian, tibanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.
20-7-47 tertanggal 16 November 1951 yang isinya menetapkan:
- Daerah Kabupaten Amuntai dengan ibu kota Amuntai sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak H. Muhammad Said.
- Daerah Kabupaten Kandangan dengan ibukotanya Kandangan sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak Syarkawi.
Tindak lanjut keputusan tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah
Kalimantan yang mengeluarkan surat keputusannya Nomor Des. 310-2-3
tanggal 9 April 1952, atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. Des.
1/1/14 Rahasia yang sementara waktu menetapkan jumlah:
- Anggota DPRDS untuk Kabupaten Kandangan 20 orang dan DPDS 5 orang
- Anggota DPRDS untuk Kabupaten Amuntai 16 orang dan DPDS 4 orang
Atas hasil pemilihan, maka pimpinan DPRDS Kabupaten Amuntai pada awal berdirinya, adalah Haji Anang Busyra sebagai Ketua dan Ahmad Samidie sebagai wakil ketua.
Dari sinilah sekaligus diadakan persiapan perletakan karangka
pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material kewilayahan dan
lain- lainnya, sebagai upaya untuk menata rumah tangga pemerintah daerah
Kabupaten ini yang telah diberi hak otonominya.
Hari yang dinanti-nantikan itu akhirnya tibalah ketika pada hari Kamis, pukul 10.00, tanggal 1 Mei 1952, ketika Residen Koordinator Kalimantan Selatan,
Zainal Abidin gelar Sutan Komala Pontas yang mewakili Gubernur Kepala
Daerah Kalimantan, mengucapkan kata pelantikan terhadap para anggota
DPRDS Kabupaten Amuntai yang berjumlah 16 orang. Hal ini menandai
berdirinya kabupaten Amuntai secara resmi, pada tanggal 1 Mei 1952.
Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang
berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14
Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang. Meskipun pada kurun waktu 12 tahun kemudian, wilayah kewedanaan Tabalong memisahkan diri menjadi Kabupaten Tabalong pada 1 Desember 1965, nama Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berlaku hingga sekarang.
The 5 best online casinos of 2021 | Lucky Club
BalasHapusHere is the top five online casinos of 2021. ✓ Top Casino Sites & Bonuses ✓ Top Microgaming Casino Sites ✓ Best The Best Casino luckyclub Sites · All the best Casino Games · About Us